P3kinews.com – Padang Lawas provinsi Sumatera Utara
Selasa 27 mei 2025, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan intruksi untuk setiap Kelurahan, dan desa se-indonesia untuk membentuk koperasi merah putih adapun Dasar pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Instruksi ini menindaklanjuti program untuk meningkatkan ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan memperkuat ekonomi kerakyatan. Pembentukan juga didukung oleh Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025.
Instruksi Presiden ini menjadi dasar utama untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk mempercepat pembentukan 80.000 koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Peningkatan Ketahanan Pangan, Koperasi dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan di tingkat desa melalui kegiatan seperti pertanian, peternakan, dan pengelolaan hasil panen.
Koperasi berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai kegiatan ekonomi, seperti simpan pinjam, usaha mikro dan kecil, serta pengelolaan sumber daya alam lokal.
Koperasi sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan di desa dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Untuk kabupaten Padang lawas hampir 75 persen telah melaksanakan musawarah desa merah putih termasuk desa janji matogu dan desa hutaibus kecamatan lubuk barumun
Turut hadir dalam pembentukan koperasi merah putih camat lubuk barumun, Babin kamtibmas, tokoh masyarakat pemuka agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat lainnya, tidak jauh berbeda hasil permusawaratan kedua desa yang di maksud berbentuk simpan pinjam
perbedaannya desa janji matogu pemilihan ketuanya melalui poting supaya ketua bisa terpilih dengan transparan, mudah-mudahan seluruh desa yang ada di Padang lawas beberapa hari lagi musawarah desa merah putih akan selesai beberapa hari kedepan. (bonjovi)