P3kinews.com – Padang lawas
Senin 19/05/2025 Berdasarkan informasi masyarakat kecamatan Lubuk Barumun adanya Galian C yang beroperasi di aliran sungai Barumun pemerintah provinsi sudah memperingatkan di Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, ada larangan untuk melakukan aktivitas galian C di aliran sungai. Hal ini juga terjadi di wilayah lain, seperti di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang. Selain itu, di daerah aliran sungai (DAS) Bilah, juga ada penertiban dan larangan sementara untuk semua kegiatan usaha galian C.
Penjelasan Lebih Lanjut, Larangan Secara umum, kegiatan galian C di sungai, termasuk penambangan pasir, sering dilarang karena dapat merusak lingkungan dan berdampak negatif pada kualitas air.
Penertiban dan Larangan Sementara, Di beberapa lokasi, seperti DAS Bilah, pemerintah setempat bersama instansi terkait melakukan penertiban dan melarang sementara kegiatan galian C.
Dampak Negatif, Galian C ilegal dapat merusak lingkungan, menyebabkan air sungai keruh dan tidak layak konsumsi, serta berdampak pada masyarakat yang menggunakan air sungai.
ASN dilarang membuka tambang galian C. Larangan ini tercantum dalam beberapa aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1986 tentang bahan galian golongan C. Undang-undang tersebut mengatur bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan, termasuk galian C.
Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Menjelaskan bahwa Undang-undang ini mengatur bahwa ASN tidak boleh melakukan kegiatan usaha, termasuk usaha pertambangan, karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas negara.
Dan juga di Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986, Peraturan ini lebih lanjut mengatur tentang bahan galian golongan C, yang meliputi pasir, tanah, batu, dan material lainnya. Pengaturan ini menegaskan bahwa kegiatan pertambangan galian C harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan izin yang berlaku, dan ASN dilarang terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan tersebut.
Informasi dari masyarakat pemilik PT. Karunia Alam Barumun desa batang tanggal kecamatan Lubuk Barumun dengan nomor izin 12092300432140001, nomor induk berusaha: 1209230043214 untuk komoditas keeikil Berpasir Alami (SIRTU)
surat ijin usaha setelah ditinjau dilokasi diduga ijin usaha pertambangannya di darat dan digunakan tambang galian c sungguh diluar dugaan pemilik Tambang galian c adalah Nurudin K Samosir kepala Dinas Penamaan modal & pelayanan terpadu satu pintu (Dinas Perizinan) Kabupaten padang lawas, setelah dicek kelokasi pertambangan tersebut memakai alat berat dan berada di sungai Barumun
Kondisi saat tim awak media p3kinews.com 19/05/2025 memantau kondisi Alat berat (Beko) tidak beroperasi, batu bertumpuk di tengah-tengah aliran sungai Barumun, aliran sungai Barumun berpindah arah, situasi ini sungguh merusak lingkungan ekosistem di sungai Barumun
Masyarakat kecamatan Lubuk Barumun mengharapkan Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE cepat mengambil tindakan atas dugaan Kepala Dinas perizinan kabupaten padang Lawas yang terlibat langsung melakukan kegiatan galian C di aliran sungai Barumun kecamatan Lubuk Barumun.
Ijin Darat kenapa ada di Aliran sungai Galian C akan banyak Dampak Banjir Bandang di Wilayah Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas, Padahal di sekitar Aliran Sungai sudah banyak Pohon Sawit masyarakat berjatuhan akibat Galian C yang ada di wilayah kebun Masyarakat dan banyak lagi Lingkungan yang di sekitar banyak Rusak, Namun Heran kurangnya Pengawasan Pengkajian sebelum terbit ijin Galian C yang ada di kecamatan Lubuk Barumun kabupaten Padang Lawas. (Red)