P3KI News.Com Simalungun
Di duga tambang galian C Ilegal daerah aliran sungai (DAS) Bahapal yang berada di Nagori Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, milik Nanda, di duga tidak memiliki izin namun terus beroperasi.
Pantauan P3KI tampak di jalan mobil truck keluar masuk mengangkut galian C (Batu Padas). Di lokasi penambangan galian C tampak lebih kurang 7 (tujuh) Truck sedang antri menunggu pekerja penambangan galian C sedang mengambil bebatuan / batu padas di aliran DAS (daerah – aliran Sungai) Bahapal secara manual, senin (28/04/2025), sekira pukul 11.30 wib.
Nanda selaku pemilik galian C di daerah aliran sungai (DAS) tersebut, saat akan di konfirmas lansung tidak berada di lokasi penambangan galian C tersebut. Saat di ajak bertemu untuk di mintai keterangan melalui pesan Whatsapp Nanda mengatakan ” bukan artis aku bg, jadi gak usah ketemu” jawabnya singkat.
Untuk menggali informasi mengenai izin / legalitas pertanbangan galian C di daerah aliran sungai (DAS) yang berada di Wilayah Pemerintahan Nagori Tanjung Hataran, Awak P3KI datang ke Kantor Pangulu Tanjung Hataran dan bertemu Pangulu Abdul Rahman Damanik. Menurut nya penambangan galian C di derah aliran sungai (DAS) sudah berlansung lama bg” jauh sebelum saya jadi pangulu” ujarnya. Selama ini mereka tidak pernah melaporkan apakah sudah di urus izin galian C mereka, apa belum saya tidak tahu “sebut Pangulu, selasa (29/04/2025), pukul 12.30 wib.
Beberapa warga yang tinggal Huta II tanjung Hataran juga mengatakan, “keberadaan galian C di daerah aliran sugai (DAS) selama ini tidak memberikan kontribusi kepada Nagori, selama ini jalan di Huta II yang di lintasi mobil truck mengangkut batu padas menjadi rusak parah, “dan tidak ada perbaikan yang di lakukan oleh pengeloh/ pemilik galian C” kata beberapa warga Huta II tanjung Hataran yang tidak mau di sebutkan namanya.
Menyoroti persoalan pernambangan galian C yang berada di daerah aliran sungai (DAS) sopian Ketua P3KI Simalungun mengatakan. “pengelolahan penambangan galian C di daerah aliran sungai (DAS), bahkan yang di lakukan secara manual tetap harus memiliki izin” tegasnya. “Peraturan ini berlaku untuk semua jenis penambangan galian C termasuk yang di lakukan secara manual” jelasnya.
Peraturan penambangan galian C, termasuk yang di lakukan secara manual, di atur dalam UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba. Menurutnya kewenangan pemberian izin pertambangan galian C di daerah aliran sungai, ada di tangan pemerintah daerah, di terbitkan oleh kepala daerah, atau kepala dinas pertambangan dan lingkungan hidup” pungkasnya.
Biasanya untuk izin penambangan galian C yang di lakukan secara manual biasanya di butuhkan surat izin pertambangan rakyat (SIPR), surat izin pertambangan daerah (SIPD)” ujarnya.
Penambangan galian C tanpa izin dapat di kenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda, dan ini tugas Tipidter ( Tiindak Pidana Tertentu) polres yang menangani galian C tanpa izin.
Tipidter Polres memiliki wewenang untuk menangani kasus galian C tanpa izin, karena merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat dan Negara, dengan adanya informasi ini, di minta Tipidter Polres Simalungun segera menindak lanjuti informasi galian C di daerah aliran sungai (DAS) bahapal” harapnya. P3KI (Mariomo)