Follow Us :
P3KI News
Apr
28

HUTAN ULAYAT YANG TURUN TEMURUN DITEMPATI MASYARAKAT DESA AEK  BARGOT, HUTABARU SIUNDOL, SIUNDOL DOLOK, SIUNDOL JULU, SIUNDOL JAE DAN AEK HAYUARA KECAMATAN SOSOPAN 

Author by pkinewsc | Post on 28 April 2025 | Category Politik

p3kinews.com – Padang Lawas, senin 28/04/2025, Melihat kondisi dan situasi Wilayah kecamatan Sosopan sebagian Masyarakat menggarap lahan mereka mulai dari Nenek moyang Mereka ( Turun Temurun) sehingga wilayah tersebut termasuk lahan ULAYAT desa. Tentu hal ini adalah hak Penuh dari masyarakat untuk mengelola hutan termasuk kebun karet,kebun kopi dan kebun Palawijah.

Sejak terbentuknya Gapoktan Bukit Mas yang Notabenenya berasal dari Gabungan beberapa masyarakat yang bukan dari Masyarakat kecamatan Sosopan, hal ini membuat masyarakat merasa bahwa hal mereka selaku Pemilik lahan atau Hutan ULAYAT sangat keberatan apalagi terjadi Manipulasi Data.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria adalah 2 Undang-undang Utama yang mengatur tentang Hak ULAYAT dan Hutan Adat, Hutan ULAYAT adalah hutan yang di kuasai dan di Manfaatkan oleh Masyarakat Hukum Adat berdasarkan hak ULAYAT mereka l, yang akan diakui oleh Undang-undang Pengelolaan Hutan ULAYAT harus tetap memperhatikan Prinsip-prinsip Kehutanan yang berkelanjutan sesuai dengan ketentuan hukum adat yang berlaku.

Tanah ULAYAT adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak Penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak ULAYAT merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam Lingkungan Wilayahnya UU No.5 Tahun 1960 Atau UU Pokok Agraria ( UUPA) mengakui adanya Hak ULAYAT Pengakuan itu disertai dengan 2 syarat yaitu Mengenai Pelaksanaannya. Berdasarkan Pasal 3 UUPA, Hak ULAYAT diakui ” sepanjang menurut kenyataan masih ada”

Banyaknya Undang-undang yang mengatur tentang hutan ULAYAT tentu Masyarakat terasa terusik, Saat Aliansi Masyarakat yang Menolak Gapoktan Bukit Mas dan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang di Panggil Polres Padang Lawas Seolah-olah ada Intimidasi dari Pihak Kepolisian adanya unsur tidak Membela Rakyat yang selama ini bermata Pencaharian di Hutan ULAYAT Mereka. (Red)

RELATED POSTS