P3kinews.com – Seluma Bengkulu
Sunguh miris gaji ASN P3K kabupaten seluma provinsi Bengkulu kurang bayar, akibatnya banyak ASN P3K keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma, para ASN P3K selalu berusaha dan memperjuangkan kekurangan bayar gaji, menurut pantauan media p3kinews.com kekurangan gaji sempat mencapai Rp 700 Ribu rupiah/ASN P3KP3K
Salah satu ASN P3K kabupaten seluma saat dikonfirmasi awak media P3kinews.com melalui sekretaris DPW P3KI provinsi Bengkulu mengungkapkan “kami selaku ASN P3K kabupaten seluma sangat keberatan terhadap gaji kami Kurang bayar, kami berharap kepada Bupati Kabupaten seluma supaya mempercepat melakukan pembayaran gaji kami yang kurang”
sesui dengan rumus penghitungan berdasarkan PP Nomor 11 tentang pembayaran gaji THR dan gaji 13 P3K saat diKonfirmasi hari Jumat 11/4/2025 ke badan keuangan seluma dan mereka mengakui kesalahan.
Menurut perhitungan gaji THR untuk kabupaten Seluma berdasarkan PP nomor 11 tentang gaji THR dan gaji ke-13 untuk P3K yang tertuang bahwa kurang dari 1 tahun dihitung secara porposional penghitungan, berdasarkan hitungan masa-masa kerja P3K kabupaten Seluma
Angkatan 2024 terhitung 9 bulan dikali besaran penghasilan setiap bulan dibagi 12 atau 1 tahun, berdasarkan penghitungan ini untuk gaji THR P3K kabupaten seluma dihitung 8 bulan. Berdasarkan keterangan dari bendahara keuangan kabupaten seluman cara penghitungan 8 bulan tersebut didapat berdasarkan jumlah gaji yang sudah mereka terima..
Berdasarkan keterangan dari bendahara keuangan Seluma cara penghitungan mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Februari, kalau penghitungan berdasarkan SPMT yang ditandatangani oleh sekretaris Daerah Seluma, maka terhitung bukan 8 bulan tetapi 9 bulan di sini letak kekeliruan jumlah bayar gaji THR akan tetapi ada dugaan apabila dihitung dari dikeluarkannya surat perintah tugas dari Pemda maka rapel bulan Juni tahun 2024 itu harus dibayarkan berdasarkan keterangan yang kita himpun dari P3K kabupaten Seluma tahun 2024 di bulan Juni 2024 mereka tidak menerima gaji mereka baru menerima gaji di bulan Juli 2024.
Apabila bulan Juni ASN P3K kabupaten Seluma terhitung pembayaran gaji awal bekerja maka di bulan Juli ada gaji ke-13 yang harus dibayarkan juga di sinilah kemungkinan ada kekeliruan atau ada unsur kesengajaan dari kabupaten Seluma untuk masalah penghitungan penggajian. (Red)