Kualisi gabungan pers kumpulkan tanda tangan surati Kadis PMD tentang pelanggaran UU No 40 tahun 1999 dan UU No 14 tahun 2008 tentang KIP
Labura. p3kinews.com
Kualisi gabungan para awak media dan LSM Kab Labuhanbatu Utara kunjungi kantor desa Bangun Rejo Kec Na IX,X Rabu,16/10/24, Kepala desa, sekdes dan para kasi tidak berada di kantor dan telepon seluler non aktif semuanya se akan akan sudah ada unsur sengaja agar para awak media tidak bisa konfirmasi.
Gabungan para awak media dengan merasa kecewa atas tingkah laku semua perangkat desa Bangun Rejo, lalu meninjau ke lapangan langsung apa yang tertuang dalam SPJ online yang di laporkan ke mentrian desa.
Adapun hasil pantauan di lapangan, penerima KPM BLT DD tidak sesuai realisasi di lapangan dengan data yang di laporkan, pembangunan rabat beton, pipanisasi air bersih, bantuan pertanian dan peternakan, sistim pembuangan air limbah, sanitasi pemukiman, makanan tambahan bayi/ibu hamil/lansia banyak di temukan kejanggalan hingga merugikan keuangan negara.
Sekretaris PMD H Muslim Sipahutar mencoba komunikasi dengan sekdes A Rahim melalui telepon seluler mempertanyakan kebenaran kejadian tersebut, A Rahim membenarkan kejadian tersebut apa yang mereka tuang dalam berita, saya tidak bersedia di konfirmasi, klarifikasi tentang surat mereka sampai ke langit ke 7 pun saya siap menghadapi nya terang sekdes.
Kamis, 18/10/24 Kadis PMD M Nur Lubis terima surat dari gabungan wartawan dan pers tentang dugaan pelanggaran UU tentang KIP dan UU No 40 tahun 1999 tentang pers langsung audiensi di rungan Kadis M Nur Lubis , akan menindaklanjuti dan akan memanggil kepala Desa dan Sekdes. M Nur Lubis mengucapkan banyak terima kasih pada awak media yang masih setia bermitra dengan kami , semua masukan ini akan kami crosscheck kebenarannya ungkapnya. (Str)