Jadikan Kedai Kopi Sebagai Lokasi Transaksi Narkoba, Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Tiga Orang
P3kinews.com – palas
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, menangkap 3 (tiga) orang berinisial FAS,(30), SS, (30) dan AYN, (44), yang menyimpan narkotika jenis sabu dan Daun Ganja Kering. FAS ditangkap di salah satu kedai kopi yang berada di Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah (Barteng), Kabupaten Palas. Rabu. (16/10/2024) sekira pukul 20.00 wib sampai dengan selesai.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu RS Harahap, SH, mengatakan penangkapan terhadap FAS dan dua orang lainnya berdasarkan informasi dari warga setempat. Keberadaan pelaku sangat meresahkan warga.
“Saat ditangkap, kami turut menyita barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,29 gram, 6 paket plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram, 1 plastik klip transparan kosong berukuran sedang, 1 bungkus kertas timah rokok yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 0,70 gram, dan uang tunai sebesar Rp.195.000,- (Seratus Sembiilan puluh lima ribu rupiah),” kata Kasat Resnarkoba Iptu RS Harahap.
Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas menerangkan, Pada hari Rabu (16/10/2024), Sekira Pkl 07.00 Wib, personil Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di desa Pasar Binanga, Kecamatan barteng, Kabupaten Palas sering terjadi transaksi dan menggunakan Narkoba jenis Sabu.
“Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut selanjutnya atas perintah Kasat Narkoba personil tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan”. Kata Iptu RS Harahap,
pada hari itu juga sekira pukul 10.00 Wib di salah satu kedai kopi di desa pasar binanga Kecamatan Barteng Kabupaten Palas, tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap salah satu kedai kopi yang sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Dan berhasil mengaman kan satu laki laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial FAS berserta barang bukti seperti diatas, dan turut juga di aman kan dua orang laki laki dengan inisial SS dan AYN”, terang Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu RS Harahap, SH.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara menambahkan, Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas, membawa ketiga tersangka dan barang bukti ke mako polres palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga Pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara”. (Bandi)