PEMERHATI DAN PENGAWAS KORUPSI INDONESIA (P3KI) MEMINTA KPK TURUN KE KOTA BENGKULU
TERKAIT LAPORAN MANIPULASI PAJAK ATAS PENJUALAN TANAH DI WILAYAH KELURAHAN PEKAN SABTU KOTA BENGKULU
Jakarta – P3kinews.com
Manipulasi pajak atas penjualan tanah di wilayah kelurahan pekan sabtu kota bengkulu berujung dilaporkan ke KPK, pasalnya dugaan kerugian negara sudah mencapai milyar rupiah.
07 Oktober 2024 Pemerhati dan pengawas korupsi Indonesia (P3KI) membawa dugaan korupsi manipulasi pajak atas penjualan tanah di wilayah kelurahan pekan sabtu ke KPK Jakarta.
Dugaan korupsi manipulasi pajak atas penjualan tanah untuk pembangunan Perumahan oleh PT.Central Graha Nirwana yang merupakan satu atap dengan PT.Alam Mega Lestarindo dugaan besar satu paket untuk manipulsi Pajak atas Penjualan Tanah dikelurahan pekan sabtu.
Manipulasi harga ini sangat pantatis hanya Rp 100.000/meter sedangkan dalam PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI NILAI DASAR TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN untuk kelurahan PEKAN SABTU
1 JL. DEPATI PAYUNG NEGARA AA Rp. 863,900
2 GRIYA DUTA KEMILING AB Rp. 423,603
3 JL. ARU JAJAR AE/AL Rp. 458,745
4 PADANG KEMILING PERMAI AI Rp. 325,746
5 PERUMAHAN ANENDIA AL Rp. 430,007
6 JL. TERMINAL REGIONAL AK/AY Rp. 436,761
7 JL. DEPATI PAYUNG NEGARA AO/AA
Rp. 643,893
8 JL. KEMILING PERMAI AW Rp. 647,992
9 JL. REGIONALTERMINAL SEBAKUL AY
Rp. 372,393
10 JL. REGIONAL REGIONAL AZ Rp. 767,683
11 JL. SERAWAI BA Rp. 170,679
12 JL. NUSANTARA BB/AZ Rp. 367,584
13 JL. DEPATI PAYUNG NEGARA/JL. PADANG
KEMILING BF/AA Rp. 1,205,152
Diduga kelurahan pekan sabtu Kota Bengkulu tidak mempunyai dasar dengan harga Rp 100.000/meter, dalam hal ini negara mengalami kerugian miliyaran Rupiah, KPK harus turun tangan untuk menyelesaikan Dugaan Korupsi Manipulasi Pajak atas penjualan Tanah di Wilayah Pekan Sabtu Kota Bengkulu.
analisa Berdasarkan manipulasi pajak atas penjualan tanah diwilayah kota bengkulu terutama di kelurahan pekan sabtu, menarik kesimpulan sebagai berikut:
Pada penjualan dengan harga dibawha NJOP nilai BPHTB akan tetap mengikuti NJOP yang tertera di PBB tanah tersebut sesuai dengan PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI NILAI DASAR TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, sehingga mengacu pada aturan tersebut dilarang bagi masyarakat untuk menentukan harga jual-beli nilai objek perhitungan pajak dari tanah tersebut akan mengikuti NJOP yang ditetapkan.
Mekanisme validasi BPHTB ini sendiri berimplikasi pada berubahnya nilai dari lahan yang menjadi objek jual-beli lahan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Kelurahan Pekan Sabtu guna Menurunkan jumlah pendapatan asli daerah (PAD).
Nilai dasar tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI NILAI DASAR TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN diklasifikasikan berdasarkan zona nilai tanah yang sudah ditetapkan oleh WALIKOTA BENGKULU.
DIDUGA OKNUM LURAH PEKAN SABTU MELAKUKAN PUNGLI TEEHADAP MANIPULASI DATA PERPAJAKAN JUAL BELI LAHAN DI SEKITAR KELURAHAN PEKAN SABTU Berdasarkan desa desus masyarakat pekan Sabtu ada dugaan oknum lurah menerima uang suap alias pungli 100 juta terhadap manipulasi data perpajakan jual beli lahan disekitar wilayah kelurahan pekan Sabtu provinsi Bengkulu.
Ketua Wilayah P3KI provinsi Bengkulu parizal mengatakan kepada awak media “Merujuk Pasal 1 PP 34/2016, pajak penjualan tanah adalah “penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang pajak penghasilan (“PPh”) yang bersifat final”
Data manipulasi pajak pembuatan surat pada lokasi lahan pekan Sabtu kepemilikan atau alas haknya diperkirakan atas nama Sabri Zakaria diturunkan ke ahli warisnya ke Reza menjadi Surat Keterangan Tanah dan atau Surat Pemisahan Penguasaan Tanah, dalam hal pembuatan SKT dan atau SPPT dipastikan terjadi manipulasi data harga penjualan objek tanah untuk mengurangi pajak PPH ( Pajak Penghasilan ) antara penjual dengan pembeli atau antara pemilik tanah dengan pengembang perumahan.
Disambung oleh Ketua DPW P3KI ini. hal itu terlihat nyata dan jelas pada bukti pembayaran pajak di badan pendapatan (Bapenda) daerah Kota Bengkulu yang dalam hal ini lokasi lahan tersebut adalah wilayah kota Bengkulu, yakni pada RT. 01, RW 07 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Akibat kesengajaan tersebut Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu menerbitkan Surat Keterangan Tanah Atas Nama Riza Sabri dan Surat Pemindahan Penguasaan Tanah ke atas Nama Koni. (Pengembang / Developer PT. Alam) kerugian negara sangat besar dalam pajak penghasilan, pajak bumi bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB), harga jual beli lahan per 1 hektar itu dinyatakan dalam pembayaran pajak tersebut 100 juta.
Harga tanah tersebut terlalu murah, apalagi posisi tanah di kota provinsi bengkulu.
Pihak pembeli dan penjual tanah
Merujuk Pasal 1 PP 34/2016, pajak penjualan tanah adalah “penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari: pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang pajak penghasilan (“PPh”) yang bersifat final. Dengan demikian, pajak penjualan tanah dan bangunan harus dibaca menjadi PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan.
dipastikan telah dilakuan secara terencana oleh para pihak pemilik tanah / penjual, pembeli tanah / developer, dan oknum Kelurahan Pekan Sabtu ( Lurah, Kasi Pemerintahan, dan Staf pengukuran), secara bukti yang ada yakni dengan bukti pembayaran Pajak PBB yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Kota Bengkulu,
yang sebelumnya sudah terjadi pertemuan khusus diluar Kantor Kelurahan Pekan Sabtu yakni Pada Rumah Makan (Rumah Makan Takana Juo) para pihak yang terlibat dalam pertemuan itu pemilik tanah awal yang atas nama ahli waris Sabri Zakaria dalam hal ini anaknya Reza Sabri itu bertemu dengan para pengembang dalam hal ini atau PT. Alam Sejahtera yang memperkuat telah terjadinya kongkalingkong manipulasi data kesepaatan nilai jual harga tanah sekecil mungkin untuk mensiasati pembayaran pajak yang rendah.
apa gitu lalu disaksikan oleh para pihak yang lain nah di situlah kepastian adanya manipulasi tadi sebagai bukti awal sebagai bukti awal itu ditambah pembayaran pajak dinilai 100 juta tadi nah ini negara dirugikan kalau
seandainya itu memang harganya itu adalah di 1,5 miliar berarti kalau 5% * 1,5 ya kan artinya ada sekitar 75 juta negara atau daerah kota Bengkulu itu dirugikan apalagi ini dua hektar berarti ada 150 juta daerah badan pendapatan daerah kota Bengkulu dirugikan dalam pertemuan itu pak lurah atas nama Henry fatina Helmi S,sos sebagai lurah kelurahan pekan Sabtu ini pastikan minta uang sebesar 150 juta lalu karena itu tidak bisa terpenuhi 150 juta dipastikan pak lurah menerima 50 juta lalu di kemudian hari pak PJ walikota kota Bengkulu meminta lagi ada apa dengan semua ini betul asli penggelembungan atau manipulasi pajak.
Adanya temuan manipulasi data pajak di kelurahan pekan sabtu kota Bengkulu. Berdasarkan bukti setor pajak yang diterbitkan kantor pajak kota Bengkulu tahun 2023 dalam hal ini badan pendapatan daerah kota Bengkulu, adanya manipulasi angka jual beli lahan seluas 2 hektar tercatat di dalam bukti setor pajak tersebut seharga 100 juta.Polda Bengkulu segera tangkap lurah pekan Sabtu
dalam hal penghitungan pajak ini betul-betul dan dipastikan secara bukti yang ada kebetulan itu terjadi nah para pihak yang terlibat dalam pertemuan itu pemilik tanah awal yang atas nama ahli waris sabri Zakaria dalam hal ini anaknya Reza Sabri itu bertemu dengan para pengembang dalam hal ini atau PT alam sejahtera dan apa gitu lalu disaksikan Tangkap dan Penjarakan Oknum Kelurahan Pekan Sabtu Diduga telah melakukan penggelapan pajak jual beli lahan ke PT. CENTRAL GRAHA NIRWANA
Dugaa kuat Perumahan Grand Andara.( PT central graha nirwana) telah melakukan manipulasi pajak jual beli lahan
Terkait manipulasi pembayaran pajak di lahan Sabri Zakaria pekan Sabtu kota Bengkulu, kuat dugaan adanya kerjasama pihak kelurahan Pekan Sabtu dengan pihak Deploper Perumahan, ada beberapa perumahan yang sedang berjalan yang sudah 50% pembangunannya. Salah satunya adalah perumahan grand Andara yang dikelola oleh PT central graha nirwana dengan direktur bapak rusfian.
Sudah sangat jelas adanya dugaan manipulasi pajak jual beli lahan, perumahan yang dikelola PT. CENTRAL GRAHA NIRWANA terletak di pekan Sabtu kota Bengkulu dan kepemilikan tanah yang dibangun perumahan tersebut adalah atas nama Yulia Reza.PT central graha nirwana yang diketahui merupakan satu atap dengan PT alam Mega lestarindo. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan yang diketuai oleh saudara yatno.
Seperti pemberitaan sebelumnya adanya manipulasi pajak pembelian dari saudara Reza ke PT alam megah lestarindo di mana PT central graha nirwana melakukan pembelian kepada saudari Yulia Reza. Gimana untuk apakah pengurusan surat-menyurat serta jual beli yang diketahui oleh lurah pekan Sabtu kota Bengkulu satu paket untuk penyelesaian masalah jual beli tersebut.
Untuk itu besar dugaan bahwa perumahan grand Andara juga melakukan manipulasi pajak jual beli di lahan tersebut.
Dari hasil pantauan ada dugaan PT. CENTRAL GRAHA NIRWANA memberikan uang sejumlah Rp. 100 juta Kepada Kepala Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu ” Hendri Vatina Elmo, S.Sos”
Pihak perpajakan provinsi bengkulu harus segera mengambil tindakan tegas, karena telah merugikan keuangan negara melalui pajak jual beli tanah. Diharapkan kapolda bengkulu harus menyelidiki kasus dugaan penggelapan pajak jual beli lahan yang terletak di kelurahan Pekan Sabtu.
DUGAAN KERUGIAN NEGARA
BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI NILAI DASAR TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN HARGA JUAL BELI TANAH DI WILAYAH KELURAHAN PEKAN SABTU
1 JL. DEPATI PAYUNG NEGARA AA Rp. 863,900
2 GRIYA DUTA KEMILING AB Rp. 423,603
3 JL. ARU JAJAR AE/AL Rp. 458,745
4 PADANG KEMILING PERMAI AI Rp. 325,746
5 PERUMAHAN ANENDIA AL Rp. 430,007
6 JL. TERMINAL REGIONAL AK/AY Rp. 436,761
7 JL. DEPATI PAYUNG NEGARA AO/AA
Rp. 643,893
8 JL. KEMILING PERMAI AW Rp. 647,992
9 JL. REGIONALTERMINAL SEBAKUL AY
Rp. 372,393
10 JL. REGIONAL REGIONAL AZ Rp. 767,683
11 JL. SERAWAI BA Rp. 170,679
12 JL. NUSANTARA BB/AZ Rp. 367,584
13 JL. DEPATI PAYUNG NEGARA/JL. PADANG
KEMILING BF/AA Rp. 1,205,152
Sedang manipulasi perpajakan jual beli tanah yang dibuat lurah pekan sabtu kota bengkulu harga Rp 100.000/meter². Seharusnya harga tanah tersebut sesuai perda kota bengkulu Rp. 863.900/meter²
Jadi sebesar Rp 763.900 / meter ² kerugian negara, Dalam 1 hektar luas lahan 10.000 meter² Rp 763.900 x 10.000. = Rp 7.639.000.000, Dugaan 36 hektar manipulasi perpajakan jual beli tanah Kerugian negara sebesar Rp 275.004.000.000. (Tim)