Penjual dan Pembeli Tanah di Wilayah Kelurahan Pekan Sabtu Harus Bertangung jawab di depan hukum
terkait Harga Jual Beli dalam Akta Jual Beli (AJB) dikaitkan dengan Pajak Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak sesuai
Jakarta-P3KINEWS.COM
KPK harus mengambil alih terhadap dugaan korupsi manipulasi pajak atas penjualan tanah untuk pembangunan Perumahan oleh PT.Central Graha Nirwana yang merupakan satu atap dengan PT.Alam Mega Lestarindo dugaan besar satu paket untuk manipulsi Pajak atas Penjualan Tanah dikelurahan pekan sabtu.
Manipulasi harga ini sangat pantatis hanya Rp 100.000/meter sedangkan dalam PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI NILAI DASAR TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN BANGUNAN untuk kelurahan PEKAN SABTU
1 JL. DEPATI PAYUNG NEGARA AA Rp. 863,900
2 GRIYA DUTA KEMILING AB Rp. 423,603
3 JL. ARU JAJAR AE/AL Rp. 458,745
4 PADANG KEMILING PERMAI AI Rp. 325,746
5 PERUMAHAN ANENDIA AL Rp. 430,007
6 JL. TERMINAL REGIONAL AK/AY Rp. 436,761
7 JL. DEPATI PAYUNG NEGARA AO/AA Rp. 643,893
8 JL. KEMILING PERMAI AW Rp. 647,992
9 JL. REGIONALTERMINAL SEBAKUL AY Rp. 372,393
10 JL. REGIONAL REGIONAL AZ Rp. 767,683
11 JL. SERAWAI BA Rp. 170,679
12 JL. NUSANTARA BB/AZ Rp. 367,584
13 JL. DEPATI PAYUNG NEGARA/JL. PADANG KEMILING BF/AA Rp. 1,205,152
Diduga kelurahan pekan sabtu Kota Bengkulu tidak mempunyai dasar dengan harga Rp 100.000/meter, dalam hal ini negara mengalami kerugian miliyaran Rupiah, KPK harus turun tangan untuk menyelesaikan Dugaan Korupsi Manipulasi Pajak atas penjualan Tanah di Wilayah Pekan Sabtu Kota Bengkulu.
Ketua Umum Pemerhati dan pengawas korusi Indonesia menganalisa Berdasarkan manipulasi pajak atas penjualan tanah diwilayah kota bengkulu terutama di kelurahan pekan sabtu, menarik kesimpulan sebagai berikut: Pada penjualan dengan harga dibawha NJOP nilai BPHTB akan tetap mengikuti NJOP yang tertera di PBB tanah tersebut sesuai dengan PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI NILAI DASAR TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, sehingga mengacu pada aturan tersebut dilarang bagi masyarakat untuk menentukan harga jual-beli nilai objek perhitungan pajak dari tanah tersebut akan mengikuti NJOP
yang ditetapkan. Mekanisme validasi BPHTB ini sendiri berimplikasi pada berubahnya nilai dari lahan yang
menjadi objek jual-beli lahan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Kelurahan Pekan Sabtu guna Menurunkan jumlah pendapatan asli daerah (PAD).
Nilai dasar tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI NILAI DASAR TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN diklasifikasikan berdasarkan zona nilai tanah yang sudah ditetapkan oleh WALIKOTA BENGKULU. (Ps)