Follow Us :
P3KI News
Okt
04

KEBANYAKAN BIMTEK DANA DESA JADI STRUK DI THN 2023 ,,,,ADA APA??????

Author by pkinewsc | Post on 4 Oktober 2024 | Category Berita nasional , Hukum , Kriminal

KEBANYAKAN BIMTEK DANA DESA JADI STRUK DI THN 2023 ,,,,ADA APA??????

P3KINEWS.COM – PADANG LAWAS

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan.

Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten.

sehubungan dengan berjalanya waktu kita tidak bisa pungkiri, bahwa dana desa yg peruntukannya membangun desa baik ia sarana dan prasarana swadaya masyarakat untuk mensejahterakan desa, ternyata lebih dari setengah jumlah rupiah yg di terima kepala desa di peruntukkan untuk melaksanakan bimtek padahal kepala desa tidak mengerti apa yg di bimtekkan malahan sampai di lokasi atau di tempat yg sudah di tentukan kepdes bingung, apa yg mau di ajarkan ilmu apa yg mau di peroleh dari sini, sampai saat ini kepdes masih merasa tertekan apabila tahapan penerimaan dana desa takut banyak yg di bimtekkan pengakuan kepdes apabila kita tidak ikut mereka takut dipersulit untuk penerimaan selanjutnya di interpensi oleh pihak terkait, al hasil mereka pasrah saja akhirnya uang yg seyogianya bisa di pergunakan untuk membangun ternyata tidak bisa lagi akhirnya kepdes amankan uang yg tidak tahu lagi kemana di pergunakan banyak bimtek banyak pematok.

kalau memang kebanyakan bimtek lebih bagus sy tidak ikut menerima dana desa kata salah seorang kepdes yg tidak mau di sebut namanya kami terima empat ratus juta yg di bimtekkan sekitar dua ratus juta belum lagi penerima BLT. dan sampai saat ini lebih dari 150 desa belum menerima dana desa tahap kedua padahal waktu penerimaan tahap kedua tahu 2024 sudah lewat ada apa sebenarnya yg terjadi???kalau pun kadis pemdes di mutasi, pasti ada jalan keluarnya atau memang ada kaitannya dengan pilkada sy kurang tahu, mohon bantuan kawan kawan medya entah apa masalah yg terjadi. (Bonjovi)

RELATED POSTS